“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bupati Fauzi, Minggu (18/10).

Meski berlaku bagi seluruh pegawai, aturan tersebut tidak diterapkan secara mutlak pada pekerjaan yang membutuhkan seragam khusus.

Pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi petugas yang menjalankan fungsi teknis dan operasional agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Selain menerapkan kebijakan busana santri, Pemkab Sumenep juga menjadwalkan upacara peringatan HSN 2026 pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep. Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Bupati Fauzi berharap, peringatan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Ia ingin nilai perjuangan dan karakter santri turut tercermin dalam etos kerja aparatur, terutama dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Bupati Fauzi.***