SUMENEP, MaduraPost - Suasana perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan diwarnai busana khas santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN diminta mengenakan pakaian tersebut mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.

Kebijakan ini menjadi salah satu cara pemerintah daerah mengenang kontribusi santri dan ulama dalam merebut sekaligus mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Aturan berpakaian tersebut dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Pegawai laki-laki diwajibkan memakai sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam.

Adapun pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, dan kerudung atau burgu’ putih.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menilai, penggunaan busana santri memiliki makna lebih luas daripada sekadar mengikuti ketentuan peringatan tahunan.

Menurut dia, kebijakan itu menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para santri dan ulama yang turut menentukan perjalanan sejarah bangsa.

Tradisi santri, kata dia, juga memuat nilai-nilai yang relevan dengan tugas aparatur negara. Kesederhanaan, kejujuran, kebersamaan, serta nilai keagamaan diharapkan menjadi landasan dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan dan melayani masyarakat.