SUMENEP, MaduraPost - Dugaan permintaan uang Rp100 juta yang menyeret anggota Polsek Gapura berinisial EH memasuki tahap pendalaman internal.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan awal.

Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu beredar di sejumlah media daring dan media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sipropam Polresta Sumenep mulai memeriksa pengaduan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Anggota yang dilaporkan turut dimintai klarifikasi. Petugas juga mendalami keterangan pihak lain, sekaligus menelusuri sejumlah barang bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.

Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menyampaikan, bahwa hasil penyelidikan sementara mengarah pada adanya indikasi pelanggaran etik.

Temuan tersebut tercantum dalam bahan keterangan yang dihimpun Sipropam. Meski demikian, perkara itu belum memasuki tahap akhir dan masih harus diproses melalui mekanisme internal kepolisian.

"Sebagai tindak lanjut, Sipropam berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya," kata Ardan, Senin (19/10) malam.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku.