SAMPANG, MaduraPost - Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah sebelumnya diberitakan mengenai penerima yang membawa pulang 10 kilogram beras pada Kamis (17/9/2026) lalu.

Menanggapi pemberitaan media online Media Jatim yang tayang pada Rabu (23/9/2026), dengan judul "Bantuan Pangan di Pangereman Sampang Diduga Dipotong, Warga Hanya Terima 10 Kilogram Beras" tersebut, Pj Kepala Desa Pangereman, Siti Romlah, menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan yang berlangsung pada tahap II tahun 2026.

Siti menjelaskan, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) memperoleh alokasi 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Sementara pada penyaluran tahap II kali ini, bantuan yang disalurkan mencakup tiga periode sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

“Beras bantuan itu setiap bulannya mendapatkan 10 kilogram atau satu sak beras,” kata Siti Romlah dalam keterangan resminya pada Media Jatim, Selasa (29/9) siang.

Dengan alokasi tiga bulan tersebut, masing-masing PBP dalam penyaluran tahap II mendapatkan tiga sak beras atau total 30 kilogram.

“Untuk penyaluran kali ini ada tiga periode, Juli, Agustus, September. Per bulannya mendapatkan satu sak. Jadi saat pelaksanaan kemarin dapat tiga sak per PBP,” ujarnya.

Penjelasan mengenai alokasi tersebut juga disampaikan Badrus, Koordinator Kecamatan Penyaluran Bantuan Pangan Kecamatan Ketapang.

Menurut Badrus, penyaluran Banpang kali ini memang merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

“Penyaluran Bantuan Pangan kepada masyarakat kali ini untuk alokasi tiga bulan, Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap masyarakat atau penerima itu mendapatkan 10 kilogram per bulan,” kata Badrus.

Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga periode, total beras yang dialokasikan kepada masing-masing penerima pada tahap II menjadi 30 kilogram.

“Sehingga untuk penyaluran tahap II ini masyarakat mendapatkan 30 kilogram beras dikarenakan alokasi untuk tiga bulan,” jelasnya.

Siti menambahkan, penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai jumlah bantuan berdasarkan periode penyalurannya.

Adapun 10 kilogram merupakan alokasi bantuan untuk satu bulan, sedangkan penyaluran tahap II mencakup tiga bulan sekaligus.

Badrus berharap seluruh tahapan penyaluran Bantuan Pangan dapat berjalan dengan lancar sehingga bantuan yang telah dialokasikan dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan dan periode penyalurannya.***