SUMENEP, MaduraPost - Beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bisa menyusut drastis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan pengurangan pokok pajak hingga 95 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lama.

Kebijakan ini sekaligus menghapus seluruh denda administrasi yang melekat pada tunggakan PBB-P2.

Namun, besaran keringanan tidak berlaku seragam. Pemkab Sumenep membedakannya berdasarkan tahun munculnya tunggakan.

Tunggakan yang tercatat sejak 2002 sampai 2014 memperoleh pemotongan terbesar, yakni 95 persen dari pokok kewajiban. Untuk periode 2015-2020, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 90 persen.

Sementara tunggakan yang lebih baru, yakni periode 2021-2025, mendapat potongan pokok sebesar 40 persen. Di luar pengurangan tersebut, denda administrasi dibebaskan sepenuhnya hingga 100 persen.

Kesempatan tersebut hanya dibuka sampai 31 Oktober 2026. Artinya, warga yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan harus menyelesaikan tunggakannya sebelum program berakhir.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut sengaja diarahkan agar momentum Hari Jadi Sumenep ke-757 memiliki manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat.

“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (17/9).

Menurut dia, pemerintah daerah ingin menjadikan program tersebut sebagai kesempatan bagi warga untuk keluar dari beban tunggakan dengan nilai kewajiban yang jauh lebih rendah.

“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” katanya.

Bupati Fauzi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah persoalan tunggakan diselesaikan, ia berharap pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara rutin.

“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya.***