Apabila komitmen tersebut kembali tidak direalisasikan hingga batas waktu yang telah dijanjikan, Kamarullah menyatakan pihak keluarga akan mengambil langkah lanjutan.

"Sesuai dengan komitmen keluarga korban, kita akan istirahat di sana," terangnya, merujuk pada rencana menduduki Kantor BRI Cabang Sumenep apabila janji tersebut tidak dipenuhi.

Mengenai dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti, Kamarullah mengatakan keduanya sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI, Novia Arvianti.

"Karena beberapa prosesnya ada dari mereka. Tapi berdasarkan fakta di persidangan, itu ternyata uang pinjaman menggunakan SK Pensiun Bapak Abdul Hamid yang Rp182 juta ngalir ke Novi," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, seluruh manipulasi dilakukan oleh Novia Arvianti, sedangkan proses administrasi lainnya berjalan sesuai prosedur.

"Kami pastikan laporan cukup di pidana tidak ada perdata," tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan keterangan kepada awak media. Seusai pertemuan dengan keluarga Abdul Hamid, ia tidak memberikan kesempatan wawancara meski masih berada di kantor.

Sebelumnya, Ali Topan pernah menyatakan BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Ali Topan, Jumat (26/6/2026).