Namun belakangan, kasus tersebut justru dihentikan oleh Polres Pamekasan dengan alasan belum adanya temuan kerugian negara.

"Ini kan lelucon hukum. Kalau sudah gelar perkara dan ada dua alat bukti, seharusnya proses hukum tetap berjalan," tambahnya.

Musfiq juga menyoroti keputusan Polres yang menyerahkan proses audit kepada Inspektorat Daerah. Ia menyebut langkah ini tidak tepat karena Inspektorat berada di bawah langsung pemerintah daerah.