"Kami selalu mewanti-wanti agar tidak melibatkan Inspektorat daerah dalam audit investigatif. Jika ingin independen, harusnya BPK atau BPKP yang dilibatkan," jelasnya.

JAKA Jatim, lanjut Musfiq, mempertanyakan alasan pemberhentian kasus secara tiba-tiba. Ia khawatir publik akan menilai ada permainan antara aparat kepolisian dan pihak pemerintah daerah dalam kasus ini.

"Publik sah-sah saja berasumsi bahwa Polres sedang bermain dengan pemerintah. Ini memperburuk potret penegakan hukum di Pamekasan. Hukum seolah dipermainkan begitu saja," pungkasnya.

Musfiq menegaskan bahwa JAKA Jatim akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Sekedar informasi, Polres Pamekasan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik setelah menerima hasil audit investigasi yang tidak menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.