PAMEKASAN, Madura Post | Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, Ketua Umum Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Jawa Timur Korda Pamekasan, Junaidi, melaporkan secara resmi kasus terkait dua unit mobil pelayanan milik Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 89/GAM-JATIM/LP/PMK/II/2025, dengan landasan hukum mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Pasal 421 KUHP yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Dalam aduannya, Junaidi menyebutkan bahwa mantan Kepala Desa Ambender berinisial S diduga telah menggadaikan salah satu mobil pelayanan desa (dikenal sebagai Mobil SIGAP) kepada seseorang berinisial F. Parahnya, kendaraan tersebut kini dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelayanan masyarakat seperti peruntukannya. Hal ini menyebabkan mobil tidak tersedia saat dilakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada penjabat kepala desa baru.
“Ini bukan hanya soal aset, tapi juga soal amanah rakyat. Kendaraan negara justru dijadikan jaminan utang pribadi, itu bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab publik,” tegas Junaidi dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti kurangnya respon dari Camat Pegantenan, AM, yang dinilai tidak tanggap atas aduan warga. Menurutnya, masyarakat sudah sejak Desember 2024 meminta dilangsungkannya forum koordinasi antara Forkopimcam dan pihak terkait. Namun, hingga warga melakukan aksi unjuk rasa pada 5 Februari 2025, tidak ada langkah nyata dari pihak kecamatan.