“Saya sudah sampaikan agar camat bersikap netral dan mengambil peran sebagai fasilitator penyelesaian masalah. Sayangnya, justru terkesan ada upaya mengulur waktu dengan alasan dinas luar,” imbuhnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Junaidi, mobil SIGAP yang kini dikuasai pihak luar diduga sudah dilepas atribut atau stiker resmi pelayanannya. Hal ini diduga sebagai cara menghapus identitas resmi mobil negara, yang berpotensi melanggar hukum karena menghilangkan ciri khas kendaraan milik pemerintah.

Melalui laporan ini, GAM Jawa Timur meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Pamekasan, untuk mengusut secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset milik desa tersebut.

Untuk memperkuat laporannya, Junaidi menyertakan sejumlah bukti, antara lain fotokopi identitas diri, dokumentasi unit mobil SIGAP dan SIAGA, salinan berita acara penyerahan aset, serta rekaman suara yang berisi pernyataan beberapa pihak terkait.