2. Seluruh jajaran Direksi dan Komisaris periode 2019–2025 harus dipecat.

3. Usut tuntas dugaan aliran dana kredit fiktif yang disebut mengalir ke kontestasi Pilkada Jatim 2024.

4. Lakukan evaluasi total terhadap kepala cabang Bank Jatim di seluruh daerah.

5. Perbaiki manajemen keuangan dan tata kelola internal Bank Jatim.

6. Jika Direksi dan Komisaris tetap dipertahankan, Jaka Jatim menyatakan Gubernur Jawa Timur ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.