Menurut Musfiq, posisi Gubernur Jawa Timur sangat strategis dalam penyelesaian kasus ini karena SK pengangkatan Direksi dan Komisaris Bank Jatim berada di tangan gubernur. Oleh karena itu, Jaka Jatim menuding adanya kemungkinan keterlibatan kepala daerah dalam kasus tersebut.
“Kalau jajaran Direksi dan Komisaris yang menjabat sejak 2019 tetap dipertahankan, maka Gubernur harus siap bertanggung jawab secara hukum dan politik. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjut Musfiq.
Adapun enam tuntutan utama yang disuarakan Jaka Jatim dalam aksi tersebut, antara lain:
1. Gubernur Jawa Timur harus segera mengklarifikasi kasus kredit fiktif yang merugikan negara hampir Rp1 triliun.