PAMEKASAN, MaduraPost – Dua kapal yang diduga mengangkut kayu ilegal dari wilayah Kalimantan diamankan Tim Khusus Polairud Polda Jawa Timur di perairan utara Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (11/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut menjadi perhatian warga pesisir pantura Pamekasan. Pasalnya, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait pemilik kayu maupun kronologi lengkap pengamanan tersebut.
Salah seorang warga bernama Hari menilai kasus pengangkutan kayu ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pengangkut maupun pemilik kayu ilegal bisa dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar jika terbukti mengangkut hasil hutan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Menurutnya, praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.