“Kalau kayu berasal dari penebangan liar, tentu dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir dan tanah longsor,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasean AKP Gunarto saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait pengamanan dua kapal tersebut.

“Memang ada informasi seperti itu, namun untuk kronologi dan kebenarannya saya belum mengetahui secara detail,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait identitas pemilik kayu maupun status hukum kasus tersebut.