Sementara itu, pelapor diketahui bernama Abdus Salam Marhaen, warga Kabupaten Pamekasan yang juga menjabat sebagai Ketua Front Aksi Massa (FAMAS).
Ia mengaku secara sadar melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi etika wakil rakyat.
Menurut Abdus, ketika seorang anggota dewan tersandung isu yang berkaitan dengan moral dan etika, masyarakat berhak mengetahui bagaimana lembaga internal DPRD bersikap secara transparan dan bertanggung jawab.
“Permintaan kami sederhana. Publik hanya ingin tahu bagaimana sikap tegas Badan Kehormatan DPRD ketika ada kabar buruk yang menimpa anggota dewan. Apa langkahnya, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana komitmennya menjaga etika lembaga,” ujar Abdus.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan bukan sekadar opini atau tudingan tanpa dasar.