BK DPRD terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi, pendalaman materi laporan, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi.

“BK tidak bisa serta-merta menyimpulkan. Ada tahapan yang harus dijalankan, mulai dari kajian awal, penyelidikan, hingga penentuan sikap sesuai aturan dan kode etik DPRD,” ujarnya.

Ali Fikri menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Prinsipnya, BK DPRD dibentuk untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan, tanpa intervensi dan tanpa kepentingan,” tegasnya.