Untuk memastikan kebijakan tersebut hingga berdampak ke tingkat daerah, maka RAD PD ini diperlukan percepatan penyusunan. Perannya adalah pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat sipil.
Lebih lanjut Rani menambahkan, beberapa wilayah provinsi di bagian Indonesia Tengah dan Timur, seperti Sulsel, Sulbar, NTB, NTT, Papua Barat Daya, dan Kaltim, diharapkan mendapat asistensi intensif dari pemerintah pusat dalam penyusunan RAD PD tersebut.
Program Officer SOLIDER - INKLUSI - SIGAB Indonesia, Ninik menuturkan, RAN PD dan RAD PD menjadi bagian penting sebagaimana diamanatkan PP 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur. Kemudian RAN PD dan RAD PD ini jadi pijakan seluruh kementerian-lembaga, juga Pemerintah Daerah Provinsi, mencerminkan komitmen dalam mewujudkan perluasan aksesibilitas penduduk penyandang disabilitas,” kata Ninik.