Suliadi menambahkan bahwa aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan tegas melarang pemindahtanganan proyek utama atau praktik pinjam nama CV dalam pengadaan publik.
“Ini jelas melanggar aturan PBJ yang berlaku. Dalam pengadaan publik, proyek utama tidak boleh disubkontrakkan tanpa persetujuan khusus, apalagi jika ada indikasi praktik pinjam nama CV,” tambah Suliadi.
Untuk menindaklanjuti laporan dan kecurigaan yang berkembang, MaduraPost mengirimkan surat konfirmasi resmi ke Dishub Jawa Timur pada 21 Oktober 2024 dengan Nomor: 14.002-MP/X/2024 terkait pembangunan pos jaga JPL 172 di Kecamatan Tongas.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub belum memberikan jawaban, baik secara lisan maupun tertulis.
Ketiadaan respons dari Dishub Jawa Timur menimbulkan spekulasi lebih lanjut tentang transparansi pelaksanaan proyek ini.