PROBOLINGGO, MaduraPost – Seorang kontraktor asal Probolinggo berinisial HR mengaku mengalami kerugian setelah mengerjakan proyek pembangunan pos jaga Jalur Perlintasan Kereta Api (JPL) 172 di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Proyek tersebut merupakan subkontrak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp149.935.131,00 yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2024.
Menurut pengakuan HR, proyek ini diberikan melalui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dishub Jawa Timur.
Namun, HR menolak menyebutkan nama ASN tersebut dan mengaku tidak mengenal CV pelaksana utama, yakni CV ATTHORIQ yang beralamat di Perum Oasis Village Blok B-29, Sidoarjo. Setelah menyelesaikan proyek, HR menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian.
Selain harus mengerjakan proyek pembangunan, HR juga mengaku diminta mengkondisikan berbagai ‘surat cinta’ yang masuk ke Dishub, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai detail surat tersebut.