“Sampai hari ini belum ada surat yang menyatakan siapa penghubung resmi dari pihak desa. Padahal itu penting agar pelayanan bisa berjalan lancar,” katanya.

Lebih lanjut, Syarif mengusulkan agar desa menerapkan sistem pelayanan terpadu seperti di daerah lain, di mana semua proses pernikahan—mulai dari pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan (Binwin), hingga akad nikah—disiapkan secara satu paket.

“Dengan sistem seperti itu, pelayanan lebih efisien, dan masyarakat juga tidak bingung,” pungkasnya.***