“Banyak pihak ketiga yang mendaftarkan akad nikah ke KUA, dan tidak semuanya bisa kami hubungi ketika pelaksanaan. Ini menyulitkan kami, apalagi kalau ada berkas yang kurang atau ada perubahan mendadak,” jelasnya.
Syarif menegaskan bahwa KUA hanya meminta setiap desa menunjuk satu orang yang bisa bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis akad nikah di lapangan—bukan untuk pendaftaran.
“Yang kami perlukan itu petugas lapangan yang jelas, bukan sistem satu pintu. Karena kalau tidak ada yang bisa kami hubungi, maka proses pelayanan bisa terhambat,” tambahnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada Sekretaris Desa Karang Penang Onjur, namun hingga saat ini belum ada surat penunjukan resmi dari desa.