SAMPANG, MaduraPost – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Syarif, menegaskan bahwa pernyataan Pj Kades Karang Penang Onjur, Yasid Bustomi, terkait penerapan sistem satu pintu dalam pelayanan akad nikah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pernyataan tersebut sebelumnya dilontarkan Pj Kades dalam menanggapi keluhan warga terkait pelayanan administrasi pernikahan yang dinilai berbelit. Yasid menyebut bahwa sistem satu pintu itu merupakan hasil kesepakatan antara pihak desa dan KUA.

Namun, Syarif secara tegas membantah hal itu. Ia mengatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan resmi tentang penerapan sistem satu pintu dalam pelayanan pernikahan di KUA Karang Penang.

“Itu tidak benar. Sampai hari ini, kami belum pernah menetapkan atau menyepakati sistem satu pintu dengan pemerintah Desa Karang Penang Onjur,” ujar Syarif saat ditemui di NikiKopi Sampang, Selasa (15/6/2025).

Menurut Syarif, kendala yang terjadi selama ini bukan karena sistem, melainkan minimnya koordinasi dari pihak desa, khususnya dalam penunjukan petugas lapangan yang bisa menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan KUA.