SAMPANG, MaduraPost - Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sokobanah Daya kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang menjadi indikasi kuat bagaimana oknum penegak hukum di Kabupaten Sampang tunduk atas kekuasaan H.Slamet Junaidi.
Mantan Kepala Desa Sokobanah Daya (Jatem) dilaporkan atas dua kasus dugaan Korupsi ke Kejakasaan Negeri Sampang dan Kapolres Sampang, Namun semuanya kandas tanpa ada kepastian hukum karena diduga ada intervensi H.Idi.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi program pembangunan saluran irigasi yang dibangun dari program Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan anggaran Rp 589.246.000. Namun Kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sampang dengan alasan kerugian negara tidak sampai 50 juta.
Padahal dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pekerjaan yang tumpang tindik kurang lebih sepanjang 140 miter dan kontruksi yang tidak sesuai RAB, karena satu minggu setelah pekerjaan, Proyek tersebut hancur.
Selain itu, Penyidik kejaksaan Negeri Sampang juga menemukan adanya manipulasi data dan tanda tangan palsu dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) program tersebut. Namun Penyidik mengabaikan itu semua untuk meloloskan Jatem dari jeratan pidana.