Kini pengeroyokan itu menimbulkan traumatik terhadap korban, oleh karena itu kata Samhari, pihak keluarga meminta kepada aparat hukum untuk melakukan tindakan yang lebih presisi.

"Yang juga harus menjadi perhatian, sampai detik ini trauma dari korban, karena masih anak-anak umur 17 tahun, ia betul-betul trauma luar biasa dan tidak berani keluar dari rumahnya," katanya.

Sementara Kapolsek Tamberu, Kecamatan Batu marmar Iptu Muh. Syaiful Bahri M, S.Sos.,M.H. kepada salah satu Media mengatakan, kalau kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pamekasan.

"Mohon ijin menjelaskan, untuk kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan, di Unit PPA," pungkasnya singkat.