Oleh karenanya, kata Samhari, pihaknya meminta adanya perhatian khusus dari aparat kepolisian khususnya Kepolisian setempat mengingat hal itu bukan delik aduan tapi tindak pidana umum.
"Karena kami merasa hal ini butuh perhatian khusus, dan kami sudah mencoba melakukan upaya-upaya tindakan hukum melalui aparat mengingat hal ini bukan delik aduan tapi tindak pidana umum,” tegasnya.
Samhari juga menceritakan adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tamberu dalam upaya menangani kejadian hukum tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Pihak Polsek Tamberu itu lamban dalam penanganan kasus, terindikasi tidak sesuai dengan protap penanganan, berani menyimpulkan sesuatu dengan keterangan korban dan memerintahkan sesuatu yang tidak pada tempatnya," ujarnya.