"Sehingga kuat dugaan pengambilan keuntungan yang dilakukan oleh Mafia BPNT itu di atas kewajaran, dan pastinya tidak sesuai dengan regulasi atau Pedum tahun 2020," lanjut Ketua Forum Aspirasi Rakyat (FARA) tersebut.
Arman (akrab disapa) menyebutkan kalau beras atau bahan-bahan pokok yang disuplai dari Supplier ke para agen itu karena bertujuan untuk profit (keuntungan besar), itu jelas tidak boleh menurut Pedum. Apalagi, kata Arman, kualitas beras yang disalurkannya (agen BPNT, red) ke KPM itu di bawah premium.
"Parahnya lagi, telur ayam di 3 kecamatan tersebut di suplai dari Jawa, tidak mengambil dari para peternak daerah Kabupaten Pamekasan, bahkan kami tahu para Kades yang memback-up persoalan telur itu, kami ada rekamannya," ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau yang menjadi persoalannya itu adalah sistem pemaketan bahan-bahan pokok dari para agen yang tujuannya meraih keuntungan untuk para kelompok yang terkoordinir dan satu pintu dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).