Menurutnya, Pemkab Pamekasan sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengadaan barang. Jika ada kurang mutu dalam barang tersebut, maka perlu perbaikan.

Ginung mengelak jika pihaknya berubah sikap karena dianggap telah diintervensi oleh Bupati Pamekasan dalam proses hukum selanjutnnya. Ada pertimbangan lain yang menurutnya logis menerima permintaan orang nomor 1 di Pamekasan itu, yakni secara faktual mobil Sigap bermanfaat bagi masyarakat.

Perlu diketehaui, kasus pengadaan Mobil Sigap tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 35.650.000.000.00,-. Anggaran tersebut dibagi kepada tiga item. Pengadaan mobil, pengadaan tandu dan kotak P3K serta perubahan karoseri dan aksesoris berupa branding mobil bergambar Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

(Mp/nir/uki/rus)