Hal itu nampak jelas pada postingan akun Facebooknya Abdus Marhaen Salam pada sekira tanggal (4/2/2021) yang lalu, ia mengatakan, "DIMINTA, DISURUH dan DIPERINTAH itu BERAT, (Kata Dilan)
Cukup ANJING saja...!!!,". ucap Abdus Marhaen Salam dalam postingan akun Facebooknya.
Kemudian pada waktu yang sama, dalam postingannya ia juga mengatakan "TERLANJUR melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN selanjutnya MENG-IYA-KAN apa kata TUAN AJUNAN. Jangan-jangan KEJARI itu nama Rumah Sakit Jiwa...!!!," kata Marhaen sapaan akrabnya dalam akun Facebooknya.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, permintaan Bupati untuk menghentikan penyidikan dikabulkan. Sebab dirinya mengaku ada rambu-rambu yang harus diikuti.
“Penyidikan mobil Sigap diserahkan kepada Inspektorat. Termasuk tekhnis penghitungan kerugian. Intinya jika sudah ada pengembalian kerugian negara sudah cukup. Pemkab Pamekasan tinggal menjatuhkan sanksi administrasi saja kepada pihak penyedia barang,” kata Ginung.