PAMEKASAN, MaduraPost - Keadilan, kebenaran dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Mobil Sigap, seakan telah goyah.

Sebab, kasus yang telah dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Madura (GAPURA) ke Kejati Jawa Timur pada tanggal (17/8/2020) dengan Nomor surat : 024/B/SEK/GAPURA/VIII/2020 dan sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada tanggal (18/11/2020) dengan Nomor surat : R-268/M.5.8/Dek.1/09/2020 tersebut diduga diintervensi dan diperintah Bupati Baddrut Tamam agar penyelesaiannya diambil oleh Inspektorat.

Padahal berdasarkan surat Perkembangan Laporan dari Kejati Jawa Timur yang ditujukan kepada GAPURA pada tanggal (30/11/2020) dijelaskan, bahwa dengan berdasarkan surat dari Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan tertanggal (19/11/2020) dengan Nomor surat : B-1841/M.5.18/Dek.1/09/2020 kalau kasus tersebut telah naik statusnya ke penyidikan.

Oleh karena itu, hal tersebut saat ini timbul berbagai macam dugaan dan kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan yang telah dianggap melempem, lemah dan buta hati dengan menerima permintaan orang nomor satu di Pamekasan tersebut.

Berbagai macam dugaan dan kekecewaan tersebut, tentu saat ini juga sangat dirasakan oleh para praktisi hukum dan para aktivis anti korupsi di Pamekasan yang selama ini dengan jerih payahnya mengawal dan turun aksi ke Jalan. Salah satunya yang sangat merasakan itu adalah Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) Abdus Marhaen Salam.