Hinga saat ini surat yang telah dilayangkan ke BPN oleh penyidik masih belum ada respons. Meski demikian polisi akan tetap menunggu.
Sebelumnya, salah seorang aktivis LSM melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang diduga ada kongkalikong pejabat desa dan nantan anggota dewan.
Padahal lahan GG bisa dimohon oleh masyarakat melalui BPN kepada Kementrian Pertanahan Agraria dan menunggu persetujuan.
Meski demikian, Kepala Desa Waru Barat Abdus Salam Ramli berdalih bahwa lahan tersebut memang tanah negara yang tanpa penguasaan masyarakat dan sampai saat ini haknya belum dikuasai siapapun.