PAMEKASAN, MaduraPost - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, mengusut kasus tanah berstatus Governor Ground (GG) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, yang diduga disinyalir ada kongkalilong antara Kepala Desa Abdus Salam Ramli dan Eks Anggota DPRD Pamekasan Iskandar.
Parahnya sertifikat tanah GG tersebut diatasnamakan pribadi Iskandar yang pengakuannya sudah dapat restu pemerintah, termasuk dari desa. Kondisi tanah sekarang, dibagun sebuah toko.
Salah satu Penyidik Unit 4 Satreskrim Polres Pamekasan mengatakan, kepala desa dan eks anggota DPRD bersangkutan tersebut sudah diperiksa polisi.
Dari itu, untuk menindaklanjuti persoalan laporan, pihak penyidik masih menungu balasan surat yang telah dikirim Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
"Abdus Salam Ramli dan Iskandar sudah kami perikasa selanjutnya menungu balasan surat dari BPN untuk menindak lanjuti persoalan tanah tersebut," katanya lewat via WhatsApp, Rabu (23/12/20).