PAMEKASAN, MaduraPost — Kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan. Seorang perempuan berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan yang mengalami gangguan mental, diduga menjadi korban rudapaksa oleh kakak iparnya sendiri, AS (50).
Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapati H dalam kondisi hamil. Pada 28 Desember 2025, korban kemudian melahirkan seorang bayi perempuan, yang memicu kecurigaan pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Polisi membenarkan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas mental.
Kepala Biro Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, S.H., dalam keterangan kepada awak media saat doorstop pada Rabu (8/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
“Dalam proses penyidikan, kami menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung akibat kondisi kejiwaannya,” ujar Herman.