Untuk mengungkap perkara secara objektif, penyidik melakukan pendampingan psikologis terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah melalui tes DNA paternitas di Laboratorium Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Timur.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kecocokan DNA sebesar 99,9 persen yang menguatkan bahwa AS merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Fakta tersebut sekaligus menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 6 April 2026, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” tegas Herman.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, tersangka disebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan.