Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban.