PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pamekasan adalah kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah dan keponakannya Suhartatik Warga Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.
Terbitnya dua sertifikat pada satu objek tanah yang sama membuat keduanya merasa mempunyai hak atas tanah tersebut.
Polres Pamekasan yang sebelumnya telah menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka atas laporan penyerobotan yang disampaikan Suhartatik harus dihentikan karena pihak Nenek Bahriyah melakukan gugatan Perdata ke PN Pamekasan.
Kasus saling lapor antara Suhartatik dan Bahriyah yang masih mempunyai ikatan keluarga terkait masalah hak atas sebidang tanah menuai kritik dari masyarakat.
Tidak jarang tindakan yang dilakukan Suhartatik yang melaporkan bibiknya tersebut dianggap tindakan yang tidak beretika, apalagi secara ekonomi nenek bahriyah tergolong menengah kebawah.