Adapun aturan yang sesungguhnya, Kata Suyanto itu harus tertib dibacakan oleh Ketua RW. Kemudian dijelaskan hasilnya bahwa tokoh ini sebagai perwakilan.Karena dari pihak saya selaku Pj hanya disuruh menyaksikan saja bahkan bersuara pun tidak boleh, saya memilih diam karena keterkaitan dengan aturan.

"Saya kalau dibilang keberatan, ya keberatan cuma kalau saya yang bersuara kurang etis juga," imbuhnya.

Lebih lanjut Suryanto menambahkan bahwa, adapun yang memilih tersebut melibatkan dari berbagai unsur baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh tani, pengrajin, kepemudaan, dan para tokoh lainnya, tapi disitu tidak diperankan dan tidak ada protes waktu itu

"Tadi itu sudah melakukan tanda tangan semua, kalau saya tidak menanda tangani keliru karena panitia penyelenggara sudah menanda tangani semua termasuk Kepala RW sudah menanda tangani," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok Ali Wafa saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya masih belum bisa memberikan komentar dengan alasan sedang ada rapat dan mau menelpon kembali.