Menurutnya, jika dikalkulasi berdasarkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), rata-rata dari 60 karyawan yang belum menerima gaji per bulannya saja bisa mencapai Rp 200 juta. Bahkan jika ditotal dalam 4,5 bulan bisa mencapai miliaran rupiah.

"Tergantung jabatan sebenarnya. Tapi minimal UMK, iya kalau ditotal jumlahnya mungkin miliaran semua," kata dia menguraikan.

Pihaknya berharap, agar perusahaan juga memperhatikan nasib para karyawan yang sudah bersabar bekerja selama beberapa bulan meski tidak digaji.

"Karena kalau seperti ini kan kami digantung, gak ada kejelasan. Makanya tadi kami mendesak agar persoalan ini diserahkan ke daerah. Jangan menggantung hak-hak kami," pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Sumekar, Imam Molyadi, mengakui bahwa pihaknya memang tidak membayar seluruh gaji karyawan. Rinciannya, rerata dari karyawan yang bekerja di daratan selama 4,5 bulan dan untuk kru kapal tiga bulan.