“Kami mengambil ide menggunakan pocong bukan untuk menakut-nakuti warga. Tetapi lebih pada agar pesan kami mudah diterima dan selalu diingat oleh masyarakat, tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, Jumat (9/7).

Pihaknya menerangkan, pocong merupakan simbol kematian. Dengan cara itu, dia ingin menyampaikan pada masyarakat, bahwa mengabaikan aturan selama PPKM darurat Covid-19 bisa berakibat fatal.

“Kami ingin memperketat selama pemberlakuan PPKM darurat, mengingat kasus Covid-19 saat ini terus meningkat. Kami menggunakan simbol pocong untuk mengingatkan bahwa kematian bisa mengancam kapan saja apabila tidak disiplin menerapkan prokes,” jelasnya.

Dia mengimbau, agar penyebaran Covid-19 di Sumenep bisa dihentikan, masyarakat harus tetap mematuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.