PAMEKASAN, MaduraPost - Upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan agama di lembaga pondok pesantren dan taman pendidikan Al-Qur'an di masa pandemi covid-19, Justru dijadikan sebagai ajang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Salahsatunya adalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang di gelontorkan Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah kabupaten Pamekasan.
Sejumlah lembaga pendidikan agama yang mendapatkan program BOP tersebut justru mengeluh karena dana yang seharusnya diterima justru diambil oleh orang lain.
Bahkan mayoritas lembaga pendidikan seperti MTQ dan yayasan pondok pesantren menyayangkan besaran potongan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan sebagai aspirator dalam program BOP tersebut.
Hal itu disampaikan Khairul Kalam selaku tim Investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur melihat fenomena program BOP yang semrawut dan dijadikan sarana memperkaya diri oleh oknum terkait.