PAMEKASAN, MaduraPost - Front Aksi Massa (FAMAS) ungkit kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan yang bak ditelan bumi.

Pasalnya kasus yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan oleh salah satu pimpinan Komisi sekitar 3 bulan yang lalu tersebut, sampai saat ini belum ada kepastian.

Seperti yang diketahui publik, oknum anggota Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan tersebut mencatut tanda tangan salah satu Pimpinan Komisi dan Ketua Dewan untuk kepentingan proposal CSR yang diajukan ke Bank Jatim Pamekasan dan Surabaya.

Sedikitnya ada delapan proposal dengan estimasi Rp 16 juta hingga Rp 28 juta yang diajukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut.

Abdus Marhaen Salam sebagai Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) mengatakan, masalah pencatutan nama itu adalah persoalan nama baik, maka yang bersangkutan harus melaporkan ke penegak hukum.