"Jangan kepada Badan Kehormatan, itu salah sasaran namanya. Apa BK DPRD itu mau terima laporan kasus kriminal?," tanya mantan aktivis PMII.
Abdus (sapaan akrabnya) juga menegaskan, pihaknya juga mengikuti perkembangan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Jika memang prosedurnya harus melewati BK DPRD, tapi pada faktanya sampai detik ini sepertinya BK tidak ada niatan menyelesaikannya, maka kami terpaksa ikut andil untuk mengawal," tegasnya, Sabtu (24/10/2020).
Kalau memang keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan tidak ada gunanya lagi, lanjut Abdus, bubarkan saja.