“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa didalam hubungan pelapor dan H. Latib yang didalamnya ada jaminan sertifikat, itu kan hubungan keperdataan bukan ranah pidana," tegasnya, Rabu (22/4/2026) malam.
Pihaknya menilai, keterbukaan pelapor dalam mengungkap keberadaan sertifikat tersebut justru memperkuat konstruksi hukum yang sejak awal dibangun tim pembela.
Pernyataan itu bukan sekadar klarifikasi, tetapi memiliki konsekuensi yuridis terhadap arah penanganan perkara.
Menurut Kamarullah, sejak awal pihaknya telah membeberkan ihwal sertifikat sebagai bagian dari argumentasi hukum. Ia bahkan menyebut fakta itu telah diakui sendiri oleh pelapor.