"Yang kita ungkap mulai dari awal hingga akhir mengenai sertifikat, itu sudah diakui sendiri oleh pihak pelapor," ungkapnya.
Karena itu, ia meminta penyidik di Polres Pamekasan untuk mencermati secara objektif konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Ia berharap aparat penegak hukum tidak keliru dalam mengklasifikasikan perkara tersebut.
Meski demikian, Kamarullah menyadari perkara ini telah diproses dalam ranah pidana. Ia juga menyoroti berbagai narasi yang berkembang di ruang publik yang menurutnya cenderung menggiring opini bahwa kliennya telah bersalah.
Padahal, kata dia, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun kliennya telah ditahan oleh penyidik.
"Asas praduga tidak bersalah itu melekat kepada terlapor, jadi mari semua pihak menahan diri dan memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat," tegasnya.***