SUMENEP, MaduraPost - Tim kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menyatakan bahwa pernyataan pelapor di sejumlah media justru mempertegas posisi hukum kliennya.
Alih-alih memperkuat unsur pidana, pengakuan tersebut dinilai mengarah pada sengketa keperdataan.
Kuasa hukum H. Latib, Kamarullah menjelaskan, bahwa pengakuan pelapor terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang kini berada dalam penguasaan pelapor menjadi fakta krusial.
Menurutnya, keberadaan jaminan tersebut mencerminkan adanya relasi hukum perdata yang lazim terjadi dalam praktik perjanjian.
Ia menegaskan, inti persoalan yang terjadi bukanlah perbuatan pidana, melainkan hubungan hukum antara dua pihak yang berlandaskan kesepakatan tertentu.