“ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dengan bukti semangat, untuk melakukan penghematan BBM di tengah kondisi global saat ini,” tegasnya.

Kebijakan penghematan BBM itu secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Bupati Fauzi, penerapan transportasi non-BBM bagi ASN bukan hanya berdampak pada penghematan anggaran negara, tetapi juga berkontribusi pada perbaikan mutu udara demi keberlanjutan lingkungan.

“Kami pasti melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan SE tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga seluruh pimpinan perangkat daerah harus melakukan pengawasan kepada jajarannya,” pungkas Bupati Fauzi.***