Kebijakan tersebut menetapkan hari Rabu sebagai momentum penggunaan transportasi non-BBM. Langkah ini diambil untuk mendukung agenda pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon di daerah.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer, wajib menyukseskan program hemat energi ini,” terangnya.

Pemkab menilai penggunaan moda transportasi seperti berjalan kaki, sepeda, kendaraan listrik, maupun becak menjadi alternatif realistis dalam menghadapi tantangan krisis energi.

Selain lebih ekonomis, pilihan tersebut dinilai memberi dampak positif terhadap kualitas lingkungan, sekaligus membangun kebiasaan hidup efisien di kalangan ASN dan pegawai BUMD.