Fauzi menekankan, bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan good governance serta untuk meningkatkan kualitas program pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan informasi publik di era digital yang menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
“Di era digital, pemerintah dituntut lebih responsif dan adaptif. Karena itu, Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Diketahui, lima Komisioner KI Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 yang resmi dilantik yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.***