Juhairi juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas. Menurutnya, Komisi Informasi harus bebas dari kepentingan apa pun yang berpotensi mengganggu fungsi kelembagaan.
“Kesetiaan Komisioner Komisi Informasi hanya pada penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan pada upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik seluas-luasnya,” kata politisi dari Partai NasDem ini.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap Komisioner Komisi Informasi mampu mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi,” ujar Achmad Fauzi saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Komisioner KI Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat malam.