Samie’oddien juga menegaskan, Komisi IV Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep akan fokus mengawal kelangsungan pendidikan, sementara persoalan teknis bangunan menjadi ranah Komisi III.

Sorotan DPRD ini menguatkan kritik publik terhadap pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V yang dilaksanakan oleh CV Andi Karya dengan nilai anggaran Rp137.200.000 dari APBD Sumenep 2025.

Proyek berdurasi 60 hari kalender tersebut dinilai meninggalkan persoalan serius, mulai dari material sisa bangunan di ruang kelas hingga lingkungan sekolah yang kotor dan tidak layak.

Keluhan wali murid menyebut kondisi ruang kelas pascaproyek justru lebih semrawut dibandingkan sebelum diperbaiki.

“Setelah proyek selesai malah harus bersih-bersih lagi. Sisa coran masih ada di kelas, kaca tidak terpasang, material ditumpuk begitu saja,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.