Atas kondisi tersebut, Samie’oddien mendorong agar mulai Tahun Anggaran 2026, proyek rehabilitasi sekolah tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga, melainkan dilaksanakan secara swakelola.

“Harapan kami, rehab sekolah itu sebaiknya diswakelolakan. Tidak harus selalu di-CV-kan. Swakelola itu harus melibatkan semua pihak sekolah, ada konsultan dan komite,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut tetap memerlukan persetujuan kepala daerah.

“Secara teknis, kalau anggarannya di atas Rp100 juta memang harus tender. Tapi skema mau swakelola atau tidak, tentu harus seizin Bupati,” jelasnya.